Dalam Alquran Allah SWT dan Rasul-Nya telah memetapkan segala macam binatang yang halal untuk diburu, kecuali hewan yang diharamkan dalam syariat islam sepeti babi, anjing, binatang buas yang bertaring dan sebagainya. Binatang ternak maupun segala macam binatang liar yang halal boleh diburu dan dimakan oleh kaum muslim.
Binatang-binatang liar yang hidup liar atau bukan hewan ternak oleh kaum muslim dapat ditangkap melalui jalan berburu dan Allah SWT menghalalkan hewan buruan tersebut untuk dimakan.
Allah SWT berfirman:
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang kamu ajari dengan melatihnya untuk berburu"
(Q.S. 5 Al-Maidah: 4)
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu..."
(Q.S. 5 Al-Maidah: 96)
Rasulullah SAW Bersabda:
"Apabila engkau melontarkan panahmu, hendaklah engkau menyebut nama Allah, kemudian jika engkau mendapati binatang itu mati (Oleh panahmu) maka makanlah binatang itu.
(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari ayat Al-Quran dan Hadist tersebut maka jelaslah kehalalan binatang-binatang buruan, baik binatang darat ataupun binatang laut.
*Oleh: Rahman Raden Elegypt
3 komentar:
keren dapat dr mana hadist tuh kebetulan ane seorang pemburu jd tambah ilmu trims bro
baca-baca aj bro. kan bnyak buku2 yg berisi hadist
Posting Komentar